Info Penting dari Ditlantas Polda Sumut Soal Pengurusan SIM, Daerah PPKM Level 2 dan 3 Wajib Tahu
Kamis, 24 Februari 2022 – 18:59 WIB
sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi daerah yang memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3.
Aturan tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022.
Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengurusan SIM bagi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah yang memberlakukan PPKM level 2 dan 3 hanya dapat melayani 50 persen dari jumlah biasanya.
Baca Juga:
Ada info penting dari Dit Lantas Polda Sumatera Utara soal pengurusan SIM untuk anda di daerah PPKM level 2 dan 3
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News