Info Penting dari Ditlantas Polda Sumut Soal Pengurusan SIM, Daerah PPKM Level 2 dan 3 Wajib Tahu

Kamis, 24 Februari 2022 – 18:59 WIB
Info Penting dari Ditlantas Polda Sumut Soal Pengurusan SIM, Daerah PPKM Level 2 dan 3 Wajib Tahu - JPNN.com Sumut
Layanan keliling pengurusan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi daerah yang memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan 3.

Aturan tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri dengan nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengurusan SIM bagi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah yang memberlakukan PPKM level 2 dan 3 hanya dapat melayani 50 persen dari jumlah biasanya. 

"Jadi, untuk PPKM level 2 dan 3 hanya 50 persen dari kapasitas normal. Sementara, Satpas di wilayah PPKM level 1 maksimal 75 persen," ujarnya, Kamis (24/2).  

Ada info penting dari Dit Lantas Polda Sumatera Utara soal pengurusan SIM untuk anda di daerah PPKM level 2 dan 3
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News