Fakta Mencengangkan dari Irjen Panca Soal Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di Gudang, Ternyata
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyampaikan fakta terkait dengan hasil penyelidikan penemuan tumpukan 1,1 kilogram minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Sumatera Utara, tidak ditemukan adanya unsur penimbunan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Indofood itu.
Hal itu disampaikannya seusai meninjau gudang PT Salim Ivomas Pratama bersama Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin dan Satgas Pangan Sumatera Utara, Rabu (23/2).
"Artinya, kami tidak menemukan adanya dugaan penimbunan sebagaimana yang informasi beredar," kata Panca.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak masuk kategori penimbunan karena saat ditemukan minyak goreng di gudang itu berjumlah 92 ribu kotak sedangkan kebutuhan perusahaan mencapai 94 ribu kotak per bulannya.
Sementara dalam aturan pemerintah, penimbunan itu dikategorikan jika barang yang disimpan jumlahnya mencapai tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan rata-rata perbulan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No 71 tahun 2015 Pasal 11 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Penting.
"Kami sudah cek, periksa dan kami lakukan audit di gudang-gudang produksi yang ada di masing-masing perusahaan," ujarnya.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan TNI/Polri juga turut membantu mengerahkan truk untuk mendistribusikan minyak goreng itu ke distributor minyak maupun retail modern dan tradisional di Sumut. Ada sebanyak enam truk milik TNI/Polri yang dikerahkan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyampaikan fakta terkait dengan hasil penyelidikan penemuan tumpukan 1,1 kilogram minyak goreng di gudang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News