Info Penting dari Ditlantas Polda Sumut Soal Pengurusan SIM, Daerah PPKM Level 2 dan 3 Wajib Tahu
Kamis, 24 Februari 2022 – 18:59 WIB
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut setiap masyarakat yang akan mengurus SIM, wajib terlebih dahulu melakukan scan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini, kata Hadi, sebagai bentuk untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Kepada setiap Satpas diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.
Adapun daerah yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten dan Padanglawas Utara.
Lalu, Kabupaten Padanglawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, dan Kota Padang Sidempuan.
Ada info penting dari Dit Lantas Polda Sumatera Utara soal pengurusan SIM untuk anda di daerah PPKM level 2 dan 3
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News