8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Curiga

Senin, 28 Maret 2022 – 14:02 WIB
8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Curiga - JPNN.com Sumut
Pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak (tengah) saat ditemui di kantor LBH Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan keputusan Polda Sumatera Utara (Sumut), yang tidak menahan kedelapan tersangka kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

LBH Medan menduga Polda Sumut telah 'bermain' dengan pihak tertentu dalam penanganan kasus kerangkeng yang telah menewaskan sejumlah penghuni itu. 

"Ada indikasi Polda bermain dalam kasus ini. Keputusan Polda yang tidak menahan itu, tentu menimbulkan tanya dan kecurigaan," kata Pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Senin (28/3). 

Maswan menyebut keputusan untuk menahan atau tidak pelaku pidana memang menjadi kewenangan dari penyidik. Namun, menurutnya, dari pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sudah sepantasnya Polda Sumut menahan para tersangka. 

"Para tersangka itu sangat layak di tahan. Secara subjektif, itu tentu kepolisian yang bisa menilai, tetapi ketika pasal yang disangkakan itu tentang TPPO maka seharusnya kepolisian menjadikan alasan subjektif itu sebagai dasar menguatkan untuk menahan, bukan malah untuk tidak menahan," ujarnya. 

Atas putusan itu, LBH Medan menilai Polda Sumut sangat tidak adil dalam penegakan hukum. "Itu menciderai rasa adil bagi keluarga korban dan tidak memberi kepastian hukum serta tidak menunjukkan kemanfaatan hukum bagi masyarakat," jelas Maswan. 

Bahkan, Maswan juga membandingkan dengan kasus sembilan buruh yang diduga menggelapkan produk perusahaan, yang saat ini ditangani oleh LBH Medan. Mereka kata Maswan saat ini malah ditahan oleh Polda Sumut dan kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pakam Cabang Labuhan Deli. 

"Kami kemarin mendampingi kasus sembilan orang buruh yang dituduh menggelapkan produk perusahaan. Itu ditahan oleh Polda. Artinya, ada diskriminasi hukum oleh polda.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan keputusan Polda Sumatera Utara (Sumut), yang tidak menahan kedelapan tersangka kerangkeng Bupati nonaktif Langkat
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News