Polda Sumut Putuskan Tidak Menahan Tersangka Kasus Kerangkeng, Tapi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Adapun kedelapan tersangka itu, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan (para tersangka)," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Sabtu (26/3).
Baca Juga:
Tatan mengatakan keputusan itu diambil karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Alasannya, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan.
Meski begitu, perwira menengah Polri itu menyebut para tersangka diminta untuk wajib lapor setiap seminggu sekali.
"Tapi mereka wajib lapor seminggu sekali ke Polda," kata Tatan.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu menyebut pihaknya sebelumnya telah memeriksa para tersangka sejak Jumat (25/3) dan baru selesai pada Sabtu pagi.
Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News