8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Curiga

Senin, 28 Maret 2022 – 14:02 WIB
8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Curiga - JPNN.com Sumut
Pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak (tengah) saat ditemui di kantor LBH Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Sebelumnya, Polda Sumut memutuskan untuk tidak menahan delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Adapun kedelapan tersangka itu, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP. 

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan (para tersangka)," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Sabtu (26/3). 

Tatan mengatakan keputusan itu diambil karena para tersangka dinilai koperatif selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka. 

"Alasannya, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka koperatif," kata Tatan. 

Meski begitu, perwira menengah Polri itu menyebut para tersangka diminta untuk wajib lapor setiap seminggu sekali. 

"Tapi mereka wajib lapor seminggu sekali ke Polda," kata Tatan.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu menyebut pihaknya sebelumnya telah memeriksa para tersangka sejak Jumat (25/3) dan baru selesai pada Sabtu pagi. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan keputusan Polda Sumatera Utara (Sumut), yang tidak menahan kedelapan tersangka kerangkeng Bupati nonaktif Langkat
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia