8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Curiga

"Jadi, kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Ada delapan tersangka yang dimintai keterangan, tadi jam 07.00 selesai," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua kasus.
Untuk tersangka kasus yang menyebabkan kematian selama proses Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kerangkeng ada tujuh orang, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, dan HG.
"Mereka dikenakan Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok," kata Hadi.
Sementara untuk tersangka penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS. Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," jelas perwira menengah Polri itu. (mcr22/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan keputusan Polda Sumatera Utara (Sumut), yang tidak menahan kedelapan tersangka kerangkeng Bupati nonaktif Langkat
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News