8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Curiga

Senin, 28 Maret 2022 – 14:02 WIB
8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan Curiga - JPNN.com Sumut
Pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak (tengah) saat ditemui di kantor LBH Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Jadi, kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Ada delapan tersangka yang dimintai keterangan, tadi jam 07.00 selesai," jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua kasus. 

Untuk tersangka kasus yang menyebabkan kematian selama proses Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kerangkeng ada tujuh orang, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, dan HG.

"Mereka dikenakan Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok," kata Hadi. 

Sementara untuk tersangka penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS. Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," jelas perwira menengah Polri itu. (mcr22/jpnn)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan keputusan Polda Sumatera Utara (Sumut), yang tidak menahan kedelapan tersangka kerangkeng Bupati nonaktif Langkat

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia