Terdakwa Penjual Bayi Orangutan Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus perdagangan Orangutan (pongo abelii) bernama Ramadhani alias Dani (37) dituntut tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa dalam perkara perdagangan bayi Orangutan itu.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sumut Febrina Sebayang dalam sidan dengan agenda tuntutan.
Febrina menyebut dalam perkara yang sama, terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yang sebagaimana telah diatur, yaitu setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Yang dilakukan terdakwa membawa orangutan,” kata Febrina.
Febrina mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka dan ekosistem tumbuhan dan hewan.
"Terdakwa Ramadhani dituntut lebih berat hukumannya karena pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu membawa burung langka, sementara Reza baru pertama,” jelas Febri.
JPU Kejati Sumut menuntut dua terdakwa perdagangan bayi Orangutan masing-masing tiga tahun dan dua tahun dalam sidang lanjutan di PN Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News