Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Izin Lahan, Rugikan Negara Rp 32,74 Miliar
sumut.jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Samosir, Sumatera Utara, Mangindar Simbolon dituntut empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin pembukaan lahan, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Erick Sarumaha dalam tuntutannya menuntut Mangindar Simbolon terbukti bersalah dalam dugaan korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.
"Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon juga dituntut membayar denda Rp100 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan," kata Erick Sarumaha.
Menurut Erick, berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pidana korupsi dengan menggunakan kewenangan dan jabatannya.
Terdakwa dinilia telah memenuhi unsur sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yaitu, melakukan atau turut serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pembukaan lahan di Kabupaten Samosir," ujar Erick mengutip pasal tersebut.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Asad Rahim menunda sidang dan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir berinisial MS pada 23 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32,74 miliar.
JPU Kejati Sumut menuntut mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin lahan di Kabupaten Samosir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News