Terdakwa Penjual Bayi Orangutan Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan
Rabu, 31 Januari 2024 – 08:00 WIB

Ilustrasi - JPU Kejati Sumut menuntut terdakwa Ramadhani alias Dani dalam kasus perdagangan bayi Orangutan (pongo abelii) dalam sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (30/1). Foto: BBKSDA Sumut
Dari hasil interogasi itu, petugas kepolisian menangkap terdakwa Ramadhani di Kota Langsa, Aceh beserta barang bukti.(antara/jpnn)
JPU Kejati Sumut menuntut dua terdakwa perdagangan bayi Orangutan masing-masing tiga tahun dan dua tahun dalam sidang lanjutan di PN Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News