Terdakwa Penjual Bayi Orangutan Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan

Rabu, 31 Januari 2024 – 08:00 WIB
Terdakwa Penjual Bayi Orangutan Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - JPU Kejati Sumut menuntut terdakwa Ramadhani alias Dani dalam kasus perdagangan bayi Orangutan (pongo abelii) dalam sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (30/1). Foto: BBKSDA Sumut

Sementara hal yang meringankan, menurut JPU kedua terdakwa mengakui kesalahannya dalam melakukan tindak pidana terlibat perdagangan satwa langka.

"Menetapkan barang bukti dua ekor orangutan dalam keadaan hidup dirampas untuk negara agar dilepaskan ke habitat dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan satu unit mobil dirampas negara," ucap Febrina.

Sementara itu, terdakwa Reza dan Ramadhani dalam persidangan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Kami memohon kepada hakim agar meringankan vonis," ucap Reza.

Setelah mendengar nota tuntutan jaksa dan pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pada 13 Februari 2024 dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 26 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan (Pongo abelii) dari Kota Langsa, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut.

Kemudian, personel polisi bersama BKSD Sumut menangkap terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Dalam pengakuannya terdakwa Reza menerangkan bahwa yang menyuruh membawa hewan langka tersebut adalah Ramadhani dengan upah Rp 3 juta.

JPU Kejati Sumut menuntut dua terdakwa perdagangan bayi Orangutan masing-masing tiga tahun dan dua tahun dalam sidang lanjutan di PN Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia