Terdakwa Penjual Bayi Orangutan Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan

Sementara hal yang meringankan, menurut JPU kedua terdakwa mengakui kesalahannya dalam melakukan tindak pidana terlibat perdagangan satwa langka.
"Menetapkan barang bukti dua ekor orangutan dalam keadaan hidup dirampas untuk negara agar dilepaskan ke habitat dengan cara diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan satu unit mobil dirampas negara," ucap Febrina.
Sementara itu, terdakwa Reza dan Ramadhani dalam persidangan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami memohon kepada hakim agar meringankan vonis," ucap Reza.
Setelah mendengar nota tuntutan jaksa dan pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pada 13 Februari 2024 dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 26 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan (Pongo abelii) dari Kota Langsa, Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut.
Kemudian, personel polisi bersama BKSD Sumut menangkap terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Dalam pengakuannya terdakwa Reza menerangkan bahwa yang menyuruh membawa hewan langka tersebut adalah Ramadhani dengan upah Rp 3 juta.
JPU Kejati Sumut menuntut dua terdakwa perdagangan bayi Orangutan masing-masing tiga tahun dan dua tahun dalam sidang lanjutan di PN Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News