Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional di Medan, Temukan 2 Individu Orangutan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi jaringan internasional di Kota Medan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku polisi menyita dua individu Orangutan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penindakan tersebut dilakukan petugas pada Rabu (27/9) di Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Seorang pelaku ditangkap dan menyita barang bukti dua individu Orangutan disita dari lokasi,” kata Kombes Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/9).
Baca Juga:
Hadi menjelaskan pelaku yang ditangkap merupakan kurir bernama Reza Heryadi (35). Sedangkan sepasang individu Orangutan yang disita diperkirakan berusia 5 bulan.
Pengkungkapan perdagangan jaringan internasional ini dilakukan bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Pengungkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi ini hasil koordinasi Polda Sumut dengan agency dari Wildlife Justice Commission,” ungkap Kombes Hadi.
Dia mengatakan saat ini penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain dari jaringan perdagangan satwa jaringan internasional ini.
Polda Sumut membongkar sindikat penjualan satwa dilindungi jaringan internasional di Medan, temukan dua individu Orangutan berusia 5 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News