Kadis Kesehatan Sumut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) sebagai tersangka dalam kasus koupsi dugaan penyelewengan dan mark up pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangan resmi mengatakan selain Kadis Kesehatan AMH, pihaknya juga menetapkan tersangka lain Robby Messa Nura (RMN), sebagai rekanan.
"Kejati Sumut telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyelewengan dan mark up program pengadaan APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020," kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Dia menjelaskan tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Penyidik kemudian meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Yos mengatakan guna kebutuhan proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. Kedua tersangka ditahan di tempat berbeda, yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," ujar Yos A Tarigan.
Baca Juga:
Yos Tarigan menjelaskan kasus dugaan korupsi dalam perkara pengadaan APD Covid-19 yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan itu terjadi pada 2020 saat pengadaan APD (alat pelindung diri) dengan nilai kontrak Rp 39,9 miliar lebih.
Salah satu rangkaian dalam pengadaan APD tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahit Hasibuan.
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumut dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News