Pakar Minta Kejati Sumut Terbuka soal Korupsi APD Covid-19 yang Menjerat Kadinkes
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang termasuk Kepala Dinasi Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Sumatera Utara.
Menyikapi hal tersebut, pakar hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Redyanto Sidi menilai dugaan kasus korupsi APD Covid-19 ini harus diungkap tuntas.
Dia meminta Kejati Sumut harus berani menelusuri dan menyampaikan ke publik siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
"Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengungkap semua, siapa pun yang merasakan aliran dana tersebut," kata Redyanto di Medan, Jumat (15/3).
Alumnus Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini meminta Kejati Sumut mampu menelusuri siap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di masa Covid-19 tersebut.
Dia berharap penanganan kasus pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 itu tidak hanya berhenti setelah penetapan dua tersangka.
Baca Juga:
"Proses penegakan hukum harus dijalankan, untuk itu jangan 'mengorbankan' satu atau dua orang saja karena sumber anggaran itu dari pemrov atau pusat," ucap Redyanto.
Dia memandang dugaan korupsi pengadaan Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Sumut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar tersebut bisa saja kumulatif.
Pakar hukum meminta Kejati Sumut terbuka terkait pengusutan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut yang menyeret Kadinkes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News