Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Revisi Qanun dan Kemungkinan Beroperasinya Bank Konvensional di Aceh
sumut.jpnn.com, NUSA DUA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi rencana pemerintah Aceh yang akan merevisi Qanun (peraturan daerah) terkait lembaga keuangan syariah di provinsi paling Barat Indonesia itu.
Diketahui Provinsi Aceh memiliki peraturan darah atau Qanun terkait sistem perbankan yang berlaku di daerah itu, yang diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Belakangan, pemerintah Aceh mendorong Qanun untuk direvisi setelah layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di daerah berjuluk Serambi Mekah itu mengalami kerusakan.
Wapres Ma'ruf Amin meyakini pemerintah Aech sudah memiliki pertimbangan sendiri bila ingin mengubah Qanut tentang lembaga kuangan tersebut.
"Kan bank syariah bukan hanya BSI, ada Bank Muamalat, ada juga Danamon Syariah, BCA syariah, ada juga BTN Syariah, ada juga beberapa yang lain. Jadi mungkin saya kira tidak akan ada kesulitan untuk menghadapi hal yang kemungkinan terjadi dari salah satu bank ini karena banyak alternatif," kata Wapres Ma'ruf Amin di Nusa Dua, Bali pada Selasa (23/5).
Diketahui, pasca-pemberlakuan Qanun LKS sejak 2018, semua bank konvensional keluar dari Aceh sehingga saat ini di Aceh hanya memiliki dua bank yakni Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Akan tetapi, pada Senin (8/5) layanan BSI mengalami gangguan saat akan diakses menyusul proses pemiliharaan sistem teknologi informasi yang dilakukan pada Minggu (7/5).
"Saya kira akan dibahas di pemerintahan Aceh," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi terkait rencana pemerintaha Aceh untuk merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News