LBH Medan Kritik Keras, Hakim Vonis Ringan 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Barang Bukti Kasus Narkoba

Kamis, 17 Maret 2022 – 16:30 WIB
LBH Medan Kritik Keras, Hakim Vonis Ringan 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Barang Bukti Kasus Narkoba - JPNN.com Sumut
LBH Medan menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa kasus pencurian uang barang bukti narkoba . Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Bahkan, oknum polisi bernama Toto Hartono divonis bebas. Padahal sebelumnya jaksa meminta agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara. 

"Menyatakan Toto Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Hakim Jarihat Simarmata. 

Atas putusan ini, majelis hakim meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Jarihat.

Selain Toto Hartono, hakim juga membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya yang juga oknum polisi. Keempatnya, yakni Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, Dudi Efni dan Ricardo Siahaan. 

Terdakwa Matredy Naibaho yang sebelumnya dituntut 10 tahun hanya divonis 8 bulan dan 22 hari penjara oleh majelis hakim, sedangkan Marjuki Ritonga dan Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Sebelumnya keduanya dituntut tiga tahun penjara. 

Kemudian, untuk pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricardo Siahaan dibacakan secara terpisah di ruangan lain. Putusan terhadap Ricardo dibacakan oleh Hakim Ulu Marbun 

Terhadap Ricardo, majelis hakim hanya memvonis 8 bulan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, dia dituntut delapan tahun penjara. 

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan dalam kasus pencurian barang bukti narkoba ini melibatkan lima oknum polisi. Kelimanya, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News