Mantan Rektor UIN Sumut Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Ma’had Mahasiswa
sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim memvonis mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman dengan hukuman 6 tahun penjara dalam perkara korupsi program dana ma’had mahasiswa tahun 2020-2021, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/1).
Selain menjatuhi vonis penjara, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menjatuhi mantan Rektor UINSU ini denda Rp 200 juta.
“Terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim Sulhanuddin mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, kata Sulhanuddin, terdakwa juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) Rp 956 juta dengan ketentuan sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara," kata Sulhanuddin.
Baca Juga:
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada pandemi Covid-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidanga,” kata Sulhanuddin.
Mantan Rektor UINSU Saidurrahman dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi dana ma'had mahasiswa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News