Terdakwa Pengoplos Ratusan Tabung Gas Subsidi di Medan Divonis 8 Bulan

Jumat, 22 Desember 2023 – 08:00 WIB
Terdakwa Pengoplos Ratusan Tabung Gas Subsidi di Medan Divonis 8 Bulan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi mengamankan puluhan tabung gas hasil pengoplosan dari gas subsidi. Foto: Humas Polda Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tehadap Benny Subarja Sinaga, terdakwa pengoplos gas subsidi dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 6 juta.

Hakim menilai terdakwa terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dalam perkara pengoplosan elpiji subsidi dengan total 499 tabung.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/12).

Benny didakwa melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 20 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim Pinta Uli menyebut berdasarkan pasal tersebut terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) yang disubsidi pemerintah.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan mengakui dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 124 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 14 buah tabung gas ukuran 50 kilogram dirampas untuk negara.

Serta 22 buah jos alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas 60 plastik segel dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pengoplos ratusan gas elpiji subsidi di Kota Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News