Penjual Anak Orangutan di Sumut Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim di Pengadilana Negeri Medan menjatuhak vonis tiga tahun penjara tehadap Ramadhani alias Dani, terdakwa kasus penjualan anak Orangutan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penjualan satwa dilindungi.
“Terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabial denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Khamozaro di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/2).
Selain terdakwa Ramadhani, hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus yang sama.
"Dua terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 (1) ke–1 KUHP,” ujar Khamozaro.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian satwa langka, ekosistem tumbuhan dan hewan.
Sedangkan terhadap terdakwa Ramadhani hal yang memberatkan lantaran yang bersangkutan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama.
"Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Khamozaro.
Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Ramadhani alias Dani dalam kasus penjualan anak orangutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News