LBH Medan Kritik Keras, Hakim Vonis Ringan 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Barang Bukti Kasus Narkoba
Kamis, 17 Maret 2022 – 16:30 WIB
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.
Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News