LBH Medan Kritik Keras, Hakim Vonis Ringan 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Barang Bukti Kasus Narkoba

Kamis, 17 Maret 2022 – 16:30 WIB
LBH Medan Kritik Keras, Hakim Vonis Ringan 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Barang Bukti Kasus Narkoba - JPNN.com Sumut
LBH Medan menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa kasus pencurian uang barang bukti narkoba . Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Terhadap terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara. 

Jaksa menyebut kasus itu berawal pada 1 Juni 2021. Saat itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. 

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi. 

Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. 

Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan. 

Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa. 

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan. 

Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia