Bikin Malu Polri, Briptu S Diduga Memeras Seorang Kepala Desa di Sumut
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai menangkap seorang oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga memeras Warsidi, Kepala Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, sebesar Rp 60 juta.
Dari informasi yang diperoleh, oknum polisi itu disebut adalah Briptu S. Dia ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Perbaungan, Kamis (10/3) lalu.
Untuk melancarkan aksinya, Briptu S diduga bekerja sama dengan anggota sebuah LSM, yang pernah mengadukan Warsidi ke Polda Sumut.
Setelah itu, melalui pesan singkat WhatsApp, Briptu S mengajak korban untuk bertemu sekaligus menagih uang yang dimintanya itu.
Namun, ternyata sebelum bertemu, Warsidi telah menghubungi polisi. Saat tiba di rumah makan yang telah disepakati antara korban dan Briptu S, polisi langsung menangkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP I Made Yoga membenarkan informasi penangkapan oknum polisi tersebut.
Baca Juga:
"Benar (ditangkap)," kata AKP I Made Yoga, Rabu (16/3).
AKP I Made Yoga sendiri belum memerinci lebih lanjut terkait pemerasan itu. Sebab, kata Yoga, saat ini Briptu S masih diperiksa oleh Propam.
Briptu S ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Perbaungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News