Polrestabes Medan Didesak Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong Bobby Nasution

Minggu, 31 Desember 2023 – 07:00 WIB
Polrestabes Medan Didesak Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong Bobby Nasution - JPNN.com Sumut
Proyek lampu estetik atau lampu pocong di salah satu ruas jalan di Kota Medan, yang dinyatakan sebagai proyek gagal. Foto: Antara/HO-Istimewa

sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polrestabes Medan menuntaskan proses penyelidikan dugaan korupsi pada tender proyek lampu estetik atau lampu pocong yang sebelumnya telah dinyatakan gagal atau total loss. LBH Medan menilai pengembalian uang dalam proyek tersebut tidak mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

LBH Medan juga mengkritisi Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait penangana proyek lampu pocong yang belum menyeret satu pun pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.

Bahkan, pada Jumat, 29 Desember 2023 Bobby Nasution bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Kapolrestabes Medan dan perwakilan TNI, menggelar konfereni pers pengembalian uang dari kontraktor lampu pocong sebesar Rp 7,8 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, hasil penagihan Kejari Medan yang sebelumnya telah dibayarkan kepada kontraktor.

Pada konferensi pers ini, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan penagihan dilakukan pihaknya berdasarkan surat kuasa khusus sebagai pengacara negara. Dia berharap persoalan proyek lampu pocong dapat diselesaikan karena para kontraktor telah mengembalikan anggaran yang telah dibayarkan lunas.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai pengembalian uang proyek lampu pocong yang sebelumnya dinyatakan gagal atau total loss oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, tidak dapat menghapus dugaan tindak pidana di dalamnya.

Irvan menyebut ada hal yang keliru dengan apa yang disampaikan Kajari Medan Muttaqin Harahap dan bertentangan dengan aturan hukum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”.

“Dari data yang dimiliki LBH Medan, diketahui bahwa proyek lampu pocong ini dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes Medan, sebagaimana Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 2501/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/12).

Irvan mengatakan tak hanya itu, perkembangan perkara ini juga telah tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Nomor R-225/KK/11/2023, perihal perkembangan atas laporan masyarakat (RSM 9168-0485), tertanggal 30 November 2023.

LBH Medan mendesak Polrestabes Medan menuntaskan proses penyelidikan dugaan korupsi pada proyek lampu pocong di Kota Medan yang telah dinyatakan gagal
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News