LBH Medan Kritik Keras, Hakim Vonis Ringan 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Barang Bukti Kasus Narkoba

sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa pencurian uang barang bukti narkoba sebesar Rp 650 juta.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, salah satu terdakwa yang awalnya dituntut 10 tahun penjara divonis bebas.
"LBH Medan menilai beberapa vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan JPU. Jika dilihat dari amarnya maka terlihat jumlah masa hukuman yang mirip meskipun tuntutan berbeda. Hal ini tentunya menciderai rasa keadilan di dalam masyarakat," kata pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak, Kamis (17/3).
Terlebih menurutnya, para terdakwa merupakan oknum polisi yang seharusnya memiliki peran penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ini, malah menjadi pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, kata Maswan, hukuman yang menjerat para terdakwa harusnya lebih berat.
"Hakim dalam memutus perkara tersebut seharusnya memberikan hukuman maksimal dari ancaman pasal yang di dakwakan. Perbuatan para terdakwa itu fatal yang tidak dapat ditolerir dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan narkotika," jelasnya.
Atas kejadian ini, LBH Medan menilai adanya konspirasi antara majelis hakim dan para terdakwa sehingga hukuman yang diberikan sangat rendah.
"Putusan tersebut dinilai telah menciderai keadilan bagi masyarakat banyak," kata Maswan.
Sebelumnya, dalam persidangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3), hakim menjatuhkan hukuman yang sangat jauh dari tuntutan jaksa kepada lima oknum polisi tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News