LBH Medan Soroti Penanganan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat: Ada Apa dengan Polda Sumut?
sumut.jpnn.com, MEDAN - Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan kasus dugaan kecurangan dan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat yang sedang ditangani Polda Sumut. LBH Medan menilai selain penanganan yang lamban, kasus tersebut juga terkesan tertutup.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis mengatakan kecurigaan pihaknya dalam penanganan dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat itu lantaran sampai saat ini beluma ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Januari 2024 para guru yang korban dugaan kecurangan dan korupsi seleksi PPPK sudah membuat laporan ke Polda Sumut. Pihak Polda Sumut di beberapa pemberitaan media menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana tersebut," kata Irvan Saputra dalam keterangan resmi, Senin (11/3).
Baca Juga:
Dia menjelaskan pascalaporan para guru ke Polda Sumut dan penanganan telah naik ke penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi termasuk guru honorer yang melaporkan kasus tersebut.
Bahkan, lanjutnya, para guru juga telah menyerahkan bukti-bukti lainya baik surat (Kwitansi) penyerahan uang maupun petunjuk (rekaman) terkait pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Alih-alih mendapat keadilan, kata Irvan Saputra, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan dalam sebuah pemberitaan saat ditanya perkembangan kasus tersebut malah terkesan menutupi.
"Berdasarkan serangkaian perkembangan penanganan kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, menimbulkan kekecewaan dan perspektif negatif bagi para guru honorer. Misalnya, muncul pertanyaan ada apa dengan Polda Sumut?" kata Irvan.
LBH Medan menilai semestinya sudah ada tersangka dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan para guru tersebut. Sebab, penyidik telah memiliki bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 Angka 14 yaitu Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
LBH Medan menyoroti keseriusan Polda Sumut dalam penanganan kasus dugaan kecurangan dan korupsi pada seleksi PPPK di Kabupaten Langkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News