Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:11 WIB
sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Toto Hartono, oknum polisi Polrestabes Medan yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang barang bukti narkoba sebesar Rp 650 juta.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim jauh dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
"Menyatakan Toto Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Hakim Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar, Selasa (15/3).
Atas putusan ini, majelis hakim meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis kepada lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News