Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas

Selasa, 15 Maret 2022 – 19:11 WIB
Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas - JPNN.com Sumut
Oknum polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Toto Hartono, oknum polisi Polrestabes Medan yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang barang bukti narkoba sebesar Rp 650 juta. 

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim jauh dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara. 

"Menyatakan Toto Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Hakim Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar, Selasa (15/3). 

Atas putusan ini, majelis hakim meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis kepada lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News