LBH Medan Kritik Penggeledahan Kilang Padi oleh Anak Buah Irjen Panca, Beber Fakta Ini
sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap fakta yang berbeda soal penyitaan sejumlah beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan, karena diduga oplosan.
Penyitaan itu dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumut di kilang padi yang beralamat di Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/6) lalu itu.
Namun, terkait kasus ini, LBH Medan mengungkap fakta yang berbeda. LBH menyebut bahwa beras tersebut bukan oplosan.
Bahkan, pihaknya mengatakan PT Tani Jaya Sukses Pangan itu sudah mengantongi Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
"PT Tani Jaya Sukses Pangan memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, memiliki Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik (SPPB) yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut," ungkap Pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak, Selasa (12/7).
Maswan menyebut berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, anggota kepolisian itu sudah datang beberapa kali ke PT Tani Jaya Sukses Pangan itu.
Baca Juga:
Hingga akhirnya pada 29 Juni 2022 personel dari Ditreskrimsus Polda Sumut datang dengan tujuan memeriksa surat izin usaha.
"Selain untuk memeriksa izin usaha faktanya pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan, seperti listrik, air sumur bor dan bahan bakar minyak," sebut Maswan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkap fakta yang berbeda soal penyitaan sejumlah beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan, karena diduga oplosan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News