Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Dokter Gita Tersangka Kasus Vaksin Kosong Ajukan Eksepsi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dr Tengku Gita Aisyaritha melalui kuasa hukumnya mengajukan penolakan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan vaksin kosong yang menyeret namanya.
Eksepsi itu diajukan Kuasa Hukum dr Gita, Redianto Sidi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, saat persidangan yang digelar, Selasa (21/6).
"Jadi, kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum," kata Redianto.
Redianto menyebut ada sejumlah hal janggal yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Terlebih menurutnya soal adanya dugaan menghalangi penanggulangan wabah penyakit yang dituduhkan kepada kliennya.
Hal itulah nantinya akan menjadi salah satu poin yang akan dibantah oleh pihaknya saat sidang eksepsi.
"Perlu saya ingatkan bahwa anak (korban) itu sampai saat ini masih sehat, bahkan di Medan Labuhan itu tidak ada korban dan peningkatan kasus Covid. Tidak ada satu kampung itu terjangkit Covid-19 akibat dr Gita diduga melakukan vaksin kosong. Ini rasionalisasi hukum yang akan kami ungkap," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuliyati Ningsih menyebut kasus itu bermula pada Senin,17 Januari 2022.
Saat itu, dr Gita menjadi salah satu vaksinator dalam acara vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang digelar di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.
Eksepsi itu diajukan Kuasa Hukum dr Gita, Redianto Sidi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, saat persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News