Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan Bergulir ke Pengadilan, Dokter Gita Didakwa Pasal Ini

Selasa, 21 Juni 2022 – 19:40 WIB
Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan Bergulir ke Pengadilan, Dokter Gita Didakwa Pasal Ini - JPNN.com Sumut
Dr Gita tersangka kasus dugaan vaksin kosong saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.Com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus dugaan vaksin di kosong dengan tersangka dr Tengku Gita Aisyaritha mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). Dr Gita selaku tersangka turut dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuliyati Ningsih menyebut kasus itu bermula pada Senin,17 Januari 2022.

Saat itu, dr Gita menjadi salah satu vaksinator dalam acara vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Vaksinasi itu sendiri diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Delima.

"Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim," kata JPU.

Yuliyati menyebut saat dr Gita akan menyuntikkan vaksin ke seorang anak berinisial O, aksi itu direkam oleh orang tua anak tersebut.

Saat terdakwa dr Gita akan menyuntikkan jarum tersebut ke lengan kiri korban, pihaknya melihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 ML.

Kasus dugaan vaksin di kosong dengan tersangka dr Tengku Gita Aisyaritha mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia