Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan Bergulir ke Pengadilan, Dokter Gita Didakwa Pasal Ini
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus dugaan vaksin di kosong dengan tersangka dr Tengku Gita Aisyaritha mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). Dr Gita selaku tersangka turut dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuliyati Ningsih menyebut kasus itu bermula pada Senin,17 Januari 2022.
Saat itu, dr Gita menjadi salah satu vaksinator dalam acara vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Vaksinasi itu sendiri diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Delima.
"Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim," kata JPU.
Baca Juga:
Yuliyati menyebut saat dr Gita akan menyuntikkan vaksin ke seorang anak berinisial O, aksi itu direkam oleh orang tua anak tersebut.
Saat terdakwa dr Gita akan menyuntikkan jarum tersebut ke lengan kiri korban, pihaknya melihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 ML.
Kasus dugaan vaksin di kosong dengan tersangka dr Tengku Gita Aisyaritha mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News