Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 07 November 2023 – 06:00 WIB
Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Majelis hakim PN Medan menjatuhi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Ketua dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Karo dalam kasus korupsi dana hibah 2019. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo Eva Juliani Br Pandia dan Bedahara Pengeluaran Bawaslu Karo Dian Ika Yoes Refida divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus kedua terdakwa bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk Pilkada Bupati Karo 2020.

"Terhadap dua terdakwa dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11).

Immanuel Tarigan menyebut majelis hakim meyakini kedua terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia mengatakan para terdakwa berdasarkan dakwaan terbukti tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 217 juta.

Oleh karena itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Dian Ika Yoes Refida dikenakan uang pengganti (UP) Rp 217 juta paling lama satu bulan terhadap berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta benda dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi dipidana selama 1,5 tahun.

Sementara itu, Eva Juliani Br Pandia dikenakan uang pengganti Rp 68 juta yang harus dibayar paling lama satu bulan berkekuatan hukum tetap. Bila uang pengganti  tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh jaksa, jika tak mencukupi akan dipidana selama 1,5 tahun.

"Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatan," ucap Immanuel.

Majelis hakim PN Medan menjatuhi hukuman kepada mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo empat tahun penjara dan denda membayar uang pengganti
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News