Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Dokter Gita Tersangka Kasus Vaksin Kosong Ajukan Eksepsi

Selasa, 21 Juni 2022 – 20:47 WIB
Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Dokter Gita Tersangka Kasus Vaksin Kosong Ajukan Eksepsi - JPNN.com Sumut
Sidangperdana kasus vaksin kosong di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.Com

Vaksinasi itu sendiri diselenggarakan oleh Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Delima.

"Adapun pelaksanaan vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim," kata JPU.

Yuliyati menyebut saat dr Gita akan menyuntikkan vaksin ke seorang anak berinisial O, aksi itu turut direkam oleh orang tua anak tersebut.

Saat terdakwa dr Gita akan menyuntikkan jarum tersebut ke lengan kiri korban, pihaknya melihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 ML. Hal itu juga diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 melalui pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil non-reaktif.

"Dari rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi O, spuit atau jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan," ujarnya.

Tak hanya satu anak, jaksa menyebut hal serupa juga terjadi pada anak lainnya berinisial GK. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik barang bukti nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 ML.

Harusnya, kata Yuliyati, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 ML yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.

"Bahwa perbuatan terdakwa dr Tengku Gita selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus Covid-19," kata jaksa.

Eksepsi itu diajukan Kuasa Hukum dr Gita, Redianto Sidi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, saat persidangan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia