Empat Pelaku Begal Tewaskan Mahasiswa UMSU di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 November 2023 – 07:00 WIB
Empat Pelaku Begal Tewaskan Mahasiswa UMSU di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Ilustrasi begal sadis. Ilustrasi: ANTARA/Ardika

sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut empat terdakwa pelaku begal yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Kota Medan beberapa waktu lalu dengan hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui dalam peristiwa pembegalan yang terjadi Rabu, 14 Juni 2023 dini hari itu, seorang mahasiswa UMSU bernama Insanul Anshori meninggal dunia diserang para terdakwa saat melintas di Jalan Mustafa Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

"Menuntut terdakwa Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy (berkas terpisah) masing-masing selama 12 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/11).

Jaksa Aprilda menyatakan empat terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Inti pasal itu adalah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang bukti yang dicuri yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumah, di jalan.

"Hal yang memberatkan, empat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia," ucap Aprilda.

Sedangkan hal yang memberatkan, lanjutnya, para terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersikap sopan serta belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mengatakan sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) akan dilanjutkan pada pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa pelaku begal yang menewaskan mahasiswa UMSU di Jalan Mustafa Medan dengan hukuman 12 tahun penjara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News