Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Dokter Gita Tersangka Kasus Vaksin Kosong Ajukan Eksepsi
Selasa, 21 Juni 2022 – 20:47 WIB
Dalam kasus ini, dr Gita didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Seusai pembacaan dakwaan, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(mcr22/jpnn)
Eksepsi itu diajukan Kuasa Hukum dr Gita, Redianto Sidi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, saat persidangan
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News