Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Dokter Gita Tersangka Kasus Vaksin Kosong Ajukan Eksepsi

Selasa, 21 Juni 2022 – 20:47 WIB
Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Dokter Gita Tersangka Kasus Vaksin Kosong Ajukan Eksepsi - JPNN.com Sumut
Sidangperdana kasus vaksin kosong di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/6). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.Com

Dalam kasus ini, dr Gita didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Seusai pembacaan dakwaan, hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(mcr22/jpnn)

Eksepsi itu diajukan Kuasa Hukum dr Gita, Redianto Sidi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, saat persidangan

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia