KPU Sumut: 21 Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara Memenuhi Syarat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan 21 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan telah memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait bacalon DPD RI dapil Sumut yang memenuhi syarat dan telah mengumumkannya ke publik.
“Tanggal 18 Agustus 2023 KPU RI melakukan pleno dan tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan ke publik,” kata Batara, Jumat (11/8).
Dia menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada KPU RI yang nantinya akan menetapkan dan mengumumkan bakal calon DPD RI daerah pemilihan Sumut.
Batara mengatakan pihaknya juga sudah mengumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif tingkat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil verifikasi diputuskan 306 berkas persyaratan bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," ujar Batara.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD dan DPD RI yang dilakukan KPU Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Muhammad Aswin Diapari Lubis mengatakan seluruh hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPU Provinsi Sumatera Utara menyatakan 21 bakal calon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara memenuhi syarat administrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News