KPU Sumut Belum Tetapkan Calon Anggota Legislatif Pemenang Pemilu 2024
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara belum menetapkan pemenang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Dearah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024 pada perolehan suara legislatif DPRD dan DPD RI.
"Kami belum melakukan penetapan calon terpilih karena masih menunggu konfirmasi dari MK apakah ada gugatan atau tidak," kata Agus Arifin di Medan, Senin (25/3).
Agus mengatakan KPU Sumut akan segera memutuskan penetapan calon terpilih pemilihan legislatif di Sumut setelah menerima konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi.
"Soal waktu, kami belum bisa menentukan," ujar Agus.
Dia mengatakan kondisi tersebut juga yang terjadi di KPU kabupaten/kota yang juga masih menunggu putusan MK untuk proses penetapan calon terpilih pada Pileg 2024 di kabupaten/kota.
"Iya semua menunggu karena ini kan gugatan terbuka. Dalam artian bisa menggugat perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan seterusnya," ujar Agus Arifin.
KPU Provinsi Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 33 kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung selama 10 hari pada tanggal 4 hingga 10 Maret 2024.
KPU Provinsi Sumut masih menunda penetapan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sumut dan DPD RI serta DPRD kabupaten/kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News