Tahapan Pemilu, KPU Sumut: Ada Satu Partai Belum Melengkapi Dokumen Syarat Bacaleg
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut ada satu partai peserta Pemilu 2024 yang tidak melengkapi berkas perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg), hingga akhir waktu yang ditentukan.
Anggota KPU Sumut Batara Manurung mengatakan partai yang tidak melengkapi berkas perbaikan dokumen Bacaleg hingga batas perbaikan pada Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
"Hingga akhir masa penutupan pengumpulan berkas perbaikan pada hari Minggu (9/7) pukul 23.59 hanya ada 17 parpol peserta pemilu yang mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU," ujar Batara Manurung di Medan, Senin (10/7).
Dia menjelaskan partai peserta pemilu yang belum melengkapi syarat tersebut adalah Partai Hanura.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait satu partai yang belum mengembalikan berkas perbaikan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI. Kalau KPU RI menyatakan diterima, kami akan terima," ungkapnya.
Batara mengatakan tahap selanjutnya KPU Sumut akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan Bacaleg mulai 10 Juli - 6 Agustus 2023.
Anggota KPU itu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi berkas tersebut mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
KPU Sumut menyebut Partai Hanura tidak mengembalikan berkas dokumen perbaikan Bacaleg hingga batas akhir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News