KPU Sumut: 21 Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara Memenuhi Syarat
"Untuk pelanggaran nihil. Pengumuman itu terbuka dan disampaikan kepada publik, itu sudah sesuai aturan," ujar Aswin.
Aswin juga mengatakan Bawaslu Sumut tidak mempermasalahkan KPU Sumut untuk membatasi waktu terhadap perbaikan berkas bakal calon legislatif bila masih dalam status tidak memenuhi syarat. Sebab, menurut dia, proses yang dilakukan KPU Sumut sesuai dengan instruksi KPU Pusat yang dilakukan secara nasional.
"KPU Provinsi Sumatera Utara menjalankan tugas apa yang diinstruksikan oleh KPU pusat, membatasi waktu untuk perbaikan dari hasil vermin tersebut kepada bakal caleg dan parpol. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU," kata Aswin.(antara/jpnn)
KPU Provinsi Sumatera Utara menyatakan 21 bakal calon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara memenuhi syarat administrasi
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News