Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut ke MK, Partai Perindo Siapkan 20 Bukti
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Partai Perindo menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terkait perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Partai Perindo tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dalam permhonan itu pihak termohon dalam laporan tersebut adalah KPU RI dan pemohon Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.
"Harapan kami MK harus bisa melihat akar permasalahan, bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," kata Kuasa Hukum Partai Perindo Pardo Sitanggang di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Pardo Sitanggang mengatakan gugatan tersebut seiring dengan beberapa masalah yang ditemukan partainya. Beberapa permasalah tersebut di antaranya selisih suara, penggunaan hak pilih lebih dari sekali, serta surat suara tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pardo tak merinci selisih suara terjadi di TPS mana saja. Namun, penggunaan hak pilih lebih dari sekali terjadi di satu TPS di wilayah Sumatera Utara.
Dia menyebut bila merujuk pada Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, bila ditemukan ada penggunaan hak pilih lebih dari sekali di sebuah TPS maka otomatis harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara mengenai surat suara yang tidak ditandatangani KPPS, Pardo mengungkapkan permasalahan tersebut terjadi di TPS 12 wilayah Sumut dengan 160 surat suara yang tidak diteken ketua KPPS.
Partai Perindo mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 di Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), ini dugaan pelanggarannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News