Dosen Penyodomi Mahasiswa di Tapanuli Utara Ditahan dan Terancam Hukuman 5 Tahun
sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara telah menetapkan NTL,33, seorang dosen di salah satu kampus swasta di Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia pun kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing mengatakan dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 292 KUHPidana tentang perbuatan cabul sesama jenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun," ujarnya, Sabtu (4/6).
Baca Juga:
Walpon menyebut pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak, Jumat (3/6). Setelah menjadi tersangka, pihak kepolisian langsung menahan pelaku di hari yang sama.
"Penetapan tersangka terhadap NTL sejak Jumat, dan hari itu juga dilakukan penahanan," sebut Walpon.
Aiptu Walpon menjelaskan penetapan tersangka terhadap NTL dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi serta bukti keterangan ahli berupa Visum ET Revertum (VER).
Diketahui sebelumnya, oknum dosen berinisial NTL,33, ini dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri, KS.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa sodomi itu terjadi pada Rabu (28/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah NTL di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Polres Tapanuli Utara telah menetapkan NTL,33, seorang dosen di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN), sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News