Dosen Penyodomi Mahasiswa di Tapanuli Utara Ditahan dan Terancam Hukuman 5 Tahun
Ternyata, selama ini KS mengekos di rumah NTL. Namun, saat kejadian pelaku tiba-tiba mengajak korban untuk tidur bersamanya.
"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing, hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," ujar Walpon menirukan perkataan pelaku sebagaimana disampaikan korban.
Ajakan pelaku itu pun sontak ditolak oleh korban, tetapi pelaku terus merayu korban. Karena merasa berutang budi kepada pelaku yang merupakan dosen itu, korban dengan terpaksa menerima ajakan pelaku.
Setelah KS berada di kamar NTL, pelaku langsung memeluk dan menyodomi korban.
"Korban merasa berutang budi karena dosennya ini lah yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat Beasiswa KIP," ungkap Walpon.
Atas kejadian itu, korban lalu menceritakan perlakuan pelaku kepada teman-temannya. Alhasil, berdasarkan saran dari temannya, kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi.
Polres Tapanuli Utara telah menetapkan NTL,33, seorang dosen di Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN), sebagai tersangka
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News