Dosen Diduga Menyodomi Seorang Mahasiswa di Tapanuli Utara, Lihat Tuh Tampangnya saat Ditangkap
sumut.jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Tarutung berinisial NTL (33), diduga menyodomi mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun kini mendekam ditahan di Polres Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing membenarkan informasi penahanan itu. Dia mengaku pelaku telah ditahan sejak Jumat (3/6).
"Penetapan tersangka terhadap NTL sejak Jumat, dan hari itu juga dilakukan penahanan," ujarnya, Sabtu (4/6).
Walpon menyebut penetapan tersangka terhadap NTL dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi serta berdasarkan bukti keterangan ahli berupa Visum ET Revertum (VER).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 292 KUHPidana tentang perbuatan cabul sesama jenis, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun," kata Walpon.
Diketahui sebelumnya, oknum dosen berinisial NTL, ini dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri, KS.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa sodomi itu terjadi pada Rabu (28/4) sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah NTL di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing membenarkan informasi penahanan itu. Pelaku ditahan sejak Jumat (3/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News