Kelanjutan Kasus Suntik Vaksin Kosong Siswa SD, Dokter G Diserahkan ke Kejaksaan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong yang menyeret seorang dokter berinisial TGA di Medan, Sumatera Utara, terus bergulir. Saat ini, berkas perkara vaksin kosong yang diduga disuntikkan kepada dua siswa SD Wahidin Medan, telah diserahkan oleh Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini berkas dokter G sudah kami limpahkan ke Kejati Sumut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Hadi mengatakan berkas perkara selanjutnya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 20 orang saksi, mulai dari saksi ahli hingga korban.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel darah kedua siswa yang diduga disuntik vaksin kosong tersebut, dan hasilnya tidak ditemukan kandungan vaksin.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," sebutnya.
Atas perbuatannya, dokter GA dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan sudah dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka," ucap Hadi. (mcr22/jpnn)
Kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong yang menyeret seorang dokter berinisial TGA di Medan, Sumatera Utara, terus bergulir.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News