Komnas HAM Beber Informasi Terbaru Soal Kasus Kerangkeng, Polisi Segera Tahan 8 Tersangka

Senin, 04 April 2022 – 02:30 WIB
Komnas HAM Beber Informasi Terbaru Soal Kasus Kerangkeng, Polisi Segera Tahan 8 Tersangka - JPNN.com Sumut
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan perkembangan terbaru kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan polisi akan segera menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/4).

"Penjelasan mereka (polisi), ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan. Jika selesai, tersangka akan ditahan," kata Ahmad Taufan Damanik.

Taufan Damanik mengungkapkan beberapa waktu lalu tim dari Polda Sumatera Utara datang ke Komnas HAM. Kedatangan tim Polda Sumut untuk berkoordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi lembaga tersebut atas kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin itu.

Komnas HAM telah menyampaikan semua rekomendasi yang dikeluarkan dalam kasus kerangkeng manusia, termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.

Pada awalnya, Taufan mengaku kaget karena polisi belum menahan delapan orang yang sudah berstatus tersangka itu. Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.

"Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.

Dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek HAM tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan informasi hasil koordinasi tim Polda Sumut dengan lembaga tersebut terkait kasus kerangkeng manusia
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia