Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Lain Belum Ditahan, Kombes Hadi Beri Penjelasan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Adapun kedelapan tersangka itu, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP. Satu dari delapan tersangka ini, yakni DP merupakan dewa Perangin Angin, anak sulung dari Terbit Rencana Perangin Angin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kemungkinan para tersangka untuk ditahan sangat memungkinkan.
Baca Juga:
"Itu kami bukan tidak melakukan penahanan, tetapi belum menahan. Apakah ada kemungkinan untuk melakukan penahanan, iya, mungkin sekali," ujarnya di Mapolda Sumut, Selasa (29/3).
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut penyidik memiliki pertimbangan yang cukup untuk belum menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia itu.
"Terkait dengan belum dilakukan penahanan, yang pertama tentu kan penyidik memiliki dasar yuridis Pasal 21 Ayat 1, itu ada tiga poin. Kemudian penyidik juga mempunyai pertimbangan dalam rangka proses penyidikan secara utuh," kata Hadi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Undang-undang Lex specialis, yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penyidik tentu ingin mengonstruksikan hukumnya secara utuh, di TPPO itu ada terkait dengan cara, proses dan tujuan," ujarnya.
Polda Sumatera Utara (Sumut) belum menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News