Komnas HAM Beber Informasi Terbaru Soal Kasus Kerangkeng, Polisi Segera Tahan 8 Tersangka

"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," kata Taufan.
Komnas HAM juga sempat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk ke Polda Sumut.
Taufan mengatakan pihaknya masih akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut terutama terkait penahanan delapan tersangka.
Pihaknya, lanjut Taufan Damanik, mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut. (antara/jpnn)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan informasi hasil koordinasi tim Polda Sumut dengan lembaga tersebut terkait kasus kerangkeng manusia
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News