Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Izin Lahan, Rugikan Negara Rp 32,74 Miliar
"Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.
Baca Juga:
Yos mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000," ujar Yos Tarigan.(antara/jpnn)
JPU Kejati Sumut menuntut mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin lahan di Kabupaten Samosir
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News