Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Izin Lahan, Rugikan Negara Rp 32,74 Miliar

Sabtu, 09 Maret 2024 – 11:30 WIB
Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Izin Lahan, Rugikan Negara Rp 32,74 Miliar - JPNN.com Sumut
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erick Sarumaha (kiri) membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3). Foto: Antara/HO

"Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.

Yos mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.

"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000," ujar Yos Tarigan.(antara/jpnn)

JPU Kejati Sumut menuntut mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin lahan di Kabupaten Samosir

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia