Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 27 Maret 2024 – 21:16 WIB
Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara RSUP H Adam Malik dalam Kasus Dugaan Korupsi - JPNN.com Sumut
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka AD, mantan Bendahara RSUP Haji Adam Malik, Rabu (27/3) di Medan. Foto: Dok. Kejari Medan

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menetapkan status tersangka dan menahan mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik inisial AD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap mengatakan tersangka AD ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik.

"Tersangka AD merupakan bendahara pengeluaran BLU Tahun Anggaran 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik tahun 2018," kata Muttaqin Harahap pada keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/3).

Muttaqin menjelaskan modus AD dalam dugaan korupsi ini memungut pajak penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi (PPh 21), pajak atas pembelian barang oleh instansi pemerintah (PPh 22), pajak atas sewa selain tanah dan bangunan serta jasa selain orang pribadi (PPh 3) dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP Haji Adam Malik.

Namun, kata Muttaqin, pajak yang dipungut oleh tersangka tidak disetorkan kepada negara. Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD.

"Dugaan kerugian negara dalam perkara dengan tersangka AD berdasarkan hasil investigasi dan penghitungan sebesar Rp 8.059.455.203," ujar Muttaqin Harahap.

Dia menjelaskan perhitungan kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Tahun 2018 dengan Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024, tanggal16 Februari 2024.

Muttaqin mengatakan perbuatan tersangka AD melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka dan menahan mantan Bendahara RSUP Haji Adam Malik inisial AD dalam perkara dugaan korupsi
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News