Eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Selasa, 02 April 2024 – 22:25 WIB
Eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi  - JPNN.com Sumut
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap saat memberikan keterangan didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus muhammad Ali Riza, Selasa (2/4). Foto: Humas Kejari Medan

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka dan menahan Mangapul Bakara, Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan tahun 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi pajak.

Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap mengatakan mantan Direktur Keuangan RUSP Haji Adam Malik ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit milik Kemenkes RI itu.

"Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul Bakara, selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik," kata Kajari Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus muhammad Ali Riza, Selasa (2/4).

Dia menjelaskan modus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama tersangka Adriansyah Daulay adalah memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayarkan pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

"Dugaan sementara seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi," ujar Mutaqqin Harahap.

Dia mengatakan terhadap tersangka Mangapul Bakara disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap tersangka, lanjutnya, juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Medan menetapkan eks Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik sebagai tersangka dalam kasus korupsi pajak
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News