2 Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk Polisi, Ternyata Hasil Jerat Babi di Kabupaten Karo
sumut.jpnn.com, MEDAN - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menggagalkan penjualan kulit harimau dan meringkus dua pelaku dari sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (20/2). Dari tangan tersangka ditemukan selembar kulit Harimau Sumatera yang hendak dijual.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah petugas menyamar menjadi pembeli kulit harimau.
“Pelaku yang ditangkap masing-masing inisial RP (30) dan RR (41). Keduanya merupakan warga Kabupaten Karo,” kata Kombes Teddy Marbun dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/2).
Kombes Teddy menjelaskan pengungkapan kasus penjualan organ satwa dilindungi ini berawal dari infromasi yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personel menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan menghubungi penjual. Dari komunikasi dengan para penjual kemudian disepakati untuk bertemu di sebuah penginapan.
“Kulit Harimau Sumatera ini rencananya akan dijual dengan harga Rp 15 juta per lembar,” ujar Kombes Teddy.
Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut ini mengatakan setelah bertemu dengan penjual dan saat hendak bertransaksi, kedua pelaku langsung diringkus.
Dari pengakuan kedua pelaku bahwa kulit harimau tersebut merupakan kulit Harimau Sumatera yang masuk dalam perangkap babi hutan.
Polisi meringkus dua pelaku penjual kulit Harimau Sumatera yang didapat dari hasil jeratan babi di Kabupaten Karo, lihat barang buktinya..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News