Penjual Anak Orangutan di Sumut Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sumut Terkini Selasa, 27 Februari 2024 – 05:00 WIB
Pengadilan Negeri Medan menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Ramadhani alias Dani dalam kasus penjualan anak orangutan